Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 18:44 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang mantan bendahara di Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari, dituntut 7,5 tahun penjara.

Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar.

Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Korupsi, Mantan Bendahara Puskesmas Dijebloskan ke Penjara

"Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara," ucap jaksa Fauzan Irgi di hadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis.

Jaksa juga menuntut warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.

"Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Fauzan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Bulukumba, 10 Bendahara Puskesmas Diperiksa

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur.

Selain itu, perbuatan terdakwa merugiakn negara sebesar Rp 2,4 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," sebut Fauzan.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa selaku bendahara dana kapitasi JKN secara bertahap sebanyak delapan kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2019 ke Bank Sumut.

Namun, pencairan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlah itu disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com