Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Bendahara Puskesmas Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 06/09/2017, 16:51 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menjebloskan mantan Bendahara Puskesmas Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Ratna Murtini, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (6/9/2017).

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Aceh Utara, Muhammad Riza menyebutkan, terpidana datang ke kantor jaksa diantar keluarganya. Penahanan itu, sambung Riza, sesuai dengan turunnya putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang dilakukan Kejari Aceh Utara.

“MA memvonis terpidana dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Tadi, terpidana bilang bahwa dia tak sanggup membayar denda. Otomatis hukumannya jadi satu tahun sembilan bulan,” ucap Riza.

Dia menyebutkan, kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlangsung tahun 2014. Pada kasus yang sama, satu terpidana lainnya yaitu Kepala Puskesmas Langkahan Mukhtar, telah ditahan pada tahun 2015.

(Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Setya Novanto)

 

“Dugaan korupsi kasus itu Rp 148 juta. Sekarang dia sudah ditahan di Rutan, sebelumnya kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat langsung kita antar ke Rutan,” pungkasnya.

Kompas TV Perkara itu terkait pencucian uang yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com