LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menjebloskan mantan Bendahara Puskesmas Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Ratna Murtini, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (6/9/2017).
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Aceh Utara, Muhammad Riza menyebutkan, terpidana datang ke kantor jaksa diantar keluarganya. Penahanan itu, sambung Riza, sesuai dengan turunnya putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang dilakukan Kejari Aceh Utara.
“MA memvonis terpidana dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Tadi, terpidana bilang bahwa dia tak sanggup membayar denda. Otomatis hukumannya jadi satu tahun sembilan bulan,” ucap Riza.
Dia menyebutkan, kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlangsung tahun 2014. Pada kasus yang sama, satu terpidana lainnya yaitu Kepala Puskesmas Langkahan Mukhtar, telah ditahan pada tahun 2015.
(Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Setya Novanto)
“Dugaan korupsi kasus itu Rp 148 juta. Sekarang dia sudah ditahan di Rutan, sebelumnya kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat langsung kita antar ke Rutan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.