Salin Artikel

Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar.

Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/11/2021).

"Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara," ucap jaksa Fauzan Irgi di hadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis.

Jaksa juga menuntut warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.

"Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Fauzan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur.

Selain itu, perbuatan terdakwa merugiakn negara sebesar Rp 2,4 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," sebut Fauzan.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa selaku bendahara dana kapitasi JKN secara bertahap sebanyak delapan kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2019 ke Bank Sumut.

Namun, pencairan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlah itu disebut sebagai kerugian keuangan negara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/184443478/korupsi-dana-jkn-eks-bendahara-puskesmas-di-medan-dituntut-75-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke