Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

Kompas.com - 26/11/2021, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BISA jadi Jurkani tidak dikenal dan tidak dianggap oleh elit-elit nasional. Bisa pula, sosok seperti Jurkani kerap diabaikan karena mungkin saja “jurkani-jurkani” tidak diperlukan karena dianggap mengganggu jalannya perekonomian dan stabilitas keamanan.

Jurkani (60) hanyalah seorang pengacara yang gigih melawan ketidakadilan di pertambangan dan perkebunan di seantero Kalimantan Selatan. Jurkani pernah membela kasus perkebunan di Kotabaru serta kasus pertambangan di Hulu Sungai Utara.

Bagi pensiunan ajun komisaris polisi di Polda Kalimantan Selatan ini, kredo fiat justitia et pereat mundus atau tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh begitu diyakini dan tetap diperjuangkan walau yang menjadi lawannya adalah “raksasa”.

Hukum harus ditegakkan dalam kondisi segawat apapun sudah terpatri dalam diri Jurkani. Ia bahkan bertaruh nyawa untuk keyakinannya itu.

“Malam jahanam” yang menimpa Jurkani terjadi pada 22 Oktober 2021 lalu saat dia menemukan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tambang Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kebetulan area tambang tersebut milik klien Jurkani. Sebelumnya, kasus penyerobotan ini telah berkali-kali dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu bahkan ke Polda Kalimantan Selatan serta Mabes Polri.

Tanda police line yang sempat dipasang polisi usai laporan Jurkani tidak dianggap oleh penambang ilegal. Mereka mencabut police line usai polisi pergi meninggalkan lokasi. 

Jurkani yang memergoki aktivitas alat-alat berat di tanah tambang milik kliennya yakni PT Anzawara Satria tiba-tiba dikeroyok oleh puluhan orang tidak dikenal.

Mantan pengajar di Sekolah Polisi Negara Banjarmasin ini menderita luka bacok di sekujur tubuhnya. Usai dirawat selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Banjarmasin, Jurkani berpulang selama-lamanya.

Polres Tanah Bumbu yang menangani kasus terbunuhnya Jurkani menyatakan, motif penganiayaan murni karena pengaruh minuman berakolhol. Polisi mengesampingkan kasus pertambangan ilegal.

Polisi malah menduga pembunuhan ini karena kesalahpahaman soal mobil pelaku yang dihalangi kendaraan milik Jurkani. Pelaku merasa terganggu karena tujuan wisata ke Pantai Angsana mendapat halangan mobil milik Jurkani (Rri.co.id, 24 Oktober 2021).

Sopir Jurkani yang menyaksikan langsung kejadian nahas itu memperkirakan pelaku pengeroyokkan berjumlah puluhan orang. Sementara polisi hanya membekuk dua tersangka.

Ada yang janggal bila kita mengikuti konstruksi peristiwa yang dibangun polisi. Jika mobil Jurkani dianggap menghalangi pelaku, kenapa yang diserang bukan sopir yang mengemudikan kendaraan? Malah Jurkani yang duduk di bangku belakang jadi sasaran pembacokan.

Keberadaan senjata tajam di dalam mobil pelaku yang ditemukan polisi juga mengundang keganjilan. Logika sederhananya, tentu pembunuhan terhadap Jurkani telah direncanakan sejak awal oleh pelaku.

Polisi hanya menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 135 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com