BANDUNG, KOMPAS.com - Ribuan buruh di Jawa Barat akan turun ke jalan dan menggelar aksi pada Kamis (25/11/2021).
Kegiatan akan dipusatkan di dua tempat.
Pertama, di depan Gedung Sate Bandung, yang rencananya akan dihadiri oleh 3.000 buruh.
Kemudian, sekitar 5.000 buruh akan datang ke Jakarta.
"Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar mengirim 5.000 orang ke Jakarta," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Roy Jinto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Kericuhan Demo Buruh di Brebes, Pintu Pabrik Roboh Timpa Satpam dan Ancam Mogok Kerja
Roy mengatakan, 5.000 buruh bergerak ke Jakarta karena besok akan digelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh.
Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja.
Kedua, meminta upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Kepung Jakarta pada 29 dan 30 November 2021
Untuk itu, buruh menolak penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, baik UMP dan UMK yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Sebab, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.
Roy mengatakan, apabila MK memutuskan hal lain, maka akan terjadi kekosongan hukum.
Untuk itu, ia menilai, pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan formula itu untuk menetapkan upah minimum.
Baca juga: Soal UMP Jabar 2022 Naik Rp 31.135, Ini Tanggapan Buruh, Pengusaha, dan Bank Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.