Salin Artikel

Kamis Besok, 5.000 Buruh Jabar Akan Bergerak ke Gedung MK di Jakarta

Kegiatan akan dipusatkan di dua tempat.

Pertama, di depan Gedung Sate Bandung, yang rencananya akan dihadiri oleh 3.000 buruh.

Kemudian, sekitar 5.000 buruh akan datang ke Jakarta.

"Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar mengirim 5.000 orang ke Jakarta," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Roy Jinto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Roy mengatakan, 5.000 buruh bergerak ke Jakarta karena besok akan digelar sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh.

Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja.

Kedua, meminta upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.

Untuk itu, buruh menolak penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, baik UMP dan UMK yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Sebab, PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.

Roy mengatakan, apabila MK memutuskan hal lain, maka akan terjadi kekosongan hukum.

Untuk itu, ia menilai, pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan formula itu untuk menetapkan upah minimum.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/091752578/kamis-besok-5000-buruh-jabar-akan-bergerak-ke-gedung-mk-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke