KOMPAS.com - Valencya alias Nengsi Lim (45), tak dapat membedung air matanya setelah jaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan mantan suaminya Chan Yung Fing, dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).
"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pledoi terdakwa di PN Karawang, Selasa.
Usai mendengar JPU mencabut tuntutannya, Valencya pun mengaku terharu. Bahkan, sebelum persidangan malam harinya ia tidak bisa tidur.
"Terima kasih kepada semua yang telah mendukung," kata Valencya usai persidangan, Selasa.
Baca juga: Valencya Menangis Usai JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Tak Tidur Semalaman Menunggu Sidang
Meski merasa senang karena JPU mencabut tuntutannya, namun Valencya masih harus menunggu keputusan hakim pada sidang yang akan digelar pada Kamis (2/12/2021).
"Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Cabut Tuntutan Sendiri ke Valencya, Kejaksaan Agung: Baru Pertama Terjadi di Indonesia