Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung

Kompas.com - 22/11/2021, 14:27 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim tolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal berinisial AZ.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Yuli Sinthesa Tristania di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli saat bacakan amar putusannya.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Hakim menilai AZ dan kuasa hukumnya tak dapat membuktikan dalil dalam praperadilan yang diajukannya.

Menurut Hakim, proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar sudah sesuai prosedur seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tanggapan Polda Jabar soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Sebelumnya, tersangka AZ, salah satu tersangka dalam pinjol ilegal yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Jabar di Sleman, Yogyakarta, mengajukan praperadilan ke PN Bandung. 

Ia menganggap penetapan tersangka kepadanya itu dinilai tidak sah.

Alasasan mengajukan gugatan

Kuasa hukum AZ, Fahmi Nugroho mengatakan, bahwa kliennya itu hanya pegawai biasa yang berstatus kontrak dan bekerja baru dua bulan sebagai Human Resource Development (HRD) dalam perusahaan itu.

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

Baca juga: Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja

"Pasal UU ITE itu kan sangat rumit harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik, kenapa Ditreskrimsus langsung menetapkan tersangka jadi menurut kami barang bukti yang disadap itu tanggal berapa, kenapa, barang bukti dalam satu atau dua hari itu langsung ada," katanya.

Seperti diketahui, daftar gugatan AZ ini diterima PN Bandung dengan nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.

8 tersangka kasus pinjol ilegal

Saat ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

Adapun para tersangka diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, serta RSS sebagai Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com