Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri, Dosen yang Jadi Tersangka Belum Ditahan, Rektor Ikut Diperiksa

Kompas.com - 18/11/2021, 13:05 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Tapi, saat ini Syafri Harto belum ditahan. 

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri, Korban Curhat di Medsos hingga Dosen Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut sekaligus membeberkan alasannya. 

"Ya, penyidik telah menetapkan SH (Syafri Harto) sebagai tersangka. Ini setelah proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara," ujar Sunarto saat diwawancarai Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dosen Unri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

18 saksi diperiksa, termasuk Rektor Unri

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus pencabulan di lingkungan kampus itu, ada 18 orang saksi yang diperiksa.

Mulai dari pihak korban, tersangka, saksi ahli dari psikologi hingga ahli poligraf atau alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor Unri (Aras Mulyadi)," sebut Sunarto.

Baca juga: Cerita Lengkap Kasus Mahasiswi Universitas Riau, Mengaku Dicium Dosen Saat Bimbingan Skripsi, kini Dilaporkan Balik ke Polisi

Masih diperiksa sebagai tersangka

Tersangka sejauh ini belum dilakukan penahanan.

Penyidik akan menjadwalkan untuk pemanggilan Syafri Harto untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka SH masih dijadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sunarto.

Baca juga: Aspidum Kejati Jabar Dimutasi Jadi Jaksa Fungsional, Imbas Tuntut Penjarakan Istri yang Omeli Suami Mabuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com