KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memiliki tiga strategi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah itu.
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengatakan, langkah itu diambil setelah wilayah itu ditetapkan sebagai salah satu dari lima kabupaten dengan kemiskinan ekstrem di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Manggarai Timur Baru 37 Persen
"Setelah ditetapkan sebagai salah satu dari lima kabupaten di NTT sebagai kabupaten dengan kemiskinan ekstrem, Manggarai Timur lakukan tiga langkah perwujudan kebijakan dan strategi dari pusat," kata Bupati Manggarai Timur Agas Andreas seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).
Pertama, pemerintah daerah akan menurunkan beban pengeluaran dengan memastikan rumah tangga miskin ekstrem masuk sebagai penerima manfaat perlindungan sosial.
Perlindungan sosial yang diberikan terbagi tiga jenis, bantuan sosial, jaminan sosial, dan jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19.
Keluarga masuk kategori miskin ekstrem dipastikan menerima bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), dan program Indonesia pintar (PIP).
Selanjutnya jaminan sosial yang harus diterima penerima manfaat yakni Jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran (JKN-PBI).
Sedangkan JPS Covid-19 yang diterima dalam bentuk bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa, serta bantuan presiden.
Langkah kedua yang diambil pemerintah daerah yakni meningkatkan pendapatan keluarga melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan akses pekerjaan.
Strategi terakhir adalah meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan cara meningkatkan akses terhadap layanan dasar dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Bupati Agas menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan verifikasi faktual pada 25 desa di Manggarai Timur pada 2021.
Verifikasi faktual tersebut dilakukan Tim Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang terdiri dari Bappelitbangda sebagai koordinator, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tim tersebut turun bersama kepala desa melihat kondisi kepala rumah tangga di 25 desa itu. Mereka melakukan verifikasi terkait kondisi ekonomi mereka.
Hasil verifikasi itu telah diusulkan dan ditetapkan sebagai keputusan bupati.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada kepala rumah tangga dalam DTKS miskin ekstrem tidak masuk lagi dalam kategori miskin karena kehidupan ekonomi membaik, meninggal, pindah desa, ke luar daerah, atau sudah lama merantau,” kata Agas.
Baca juga: Fasilitas Super Wifi Dibangun di 3 Sekolah di Manggarai Timur, Ini Respons Kepsek hingga Siswa
Adapun penangan kemiskinan ekstrem pada 2021 baru dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di NTT, terdapat lima kabupaten yang ditetapkan masuk dalam kategori miskin ekstrem, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao, dan Manggarai Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.