Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Edarkan 3,5 Kg Sabu di Sejumlah Daerah, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 16:01 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial IPL (20) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyusul empat orang rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap.

IPL diketahui sudah pernah menjual sabu hingga 3,5 kg selama empat bulan.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan IPL bermula dari penangkapan pembeli sabu dari IPL berinisial AJS (25) pada Selasa (28/10/2021) di Jalan Lintas Beringin Jaya, Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram dan HS (34), warga Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau di kebun sawit dengan barang bukti sabu 4 gram.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota DPRD di Sumut Ditangkap Polisi

Berlanjut hingga penangkapan RBT (40) yang juga pembeli sabu dari IPL dengan barang bukti berupa satu ponsel.

"Dari penangkapan RBT kita dapatkan IPL (20) yang kita tangkap di rumahnya. Saat ditangkap, ada satu orang pembeli, IQ (20), warga kota Medan dengan barang bukti sabu 2 gram dan uang tunai Rp 700.000," katanya, Jumat (12/11/2021) siang.

Dijelaskannya, AJS, RBT dan IPL berasal dari desa yang sama, yakni Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Petani di Riau, Berawal Ajakan Pesta Sabu hingga Mayat Ditemukan Terikat Tali Tambang

Setelah penangkapan lima pelaku, pihaknya menggeledah rumah orangtua IPL di Desa Aek Raso dan menyita sabu 2,71 gram, tiga timbangan elektrik, enam bungkus plastik klip besar dan satu lembar plastik teh Guanyinwang warna hijau yang kerap dijadikan kemasan sabu.

"Saat diperiksa, IPL mengaku sudah empat bulan mengedarkan sabu sebanyak 3,5 kg, dapat keuntungan Rp 10 juta dari penjualan setiap Kg. Dia mengedarkannya di Rantauprapat hingga Torgamba. Dia ngakunya dapat sabu dari Tanjung Balai, makanya kita kembangkan selama dua minggu sampai ke Tanjung Balai tapi tidak berhasil diduga informasi sudah bocor," katanya.

Dijelaskannya, terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com