Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bongkar 8 Rumah Dinas Dosen USK di Banda Aceh

Kompas.com - 02/11/2021, 17:36 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar 8 rumah dinas dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Senin (1/11/2021).

Rektor USK Banda Aceh Samsul Rizal menegaskan bahwa pembongkaran 8 unit rumah dinas yang berada di sektor timur Kopelma Darussalam sudah sesuai prosedur.

"Pembongkaran rumah dinas tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara," kata Samsul Rizal di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa USK Turunkan Gula Darah Lewat Teh

Sebelumnya, USK Banda Aceh membongkar paksa rumah dinas yang diduduki para dosen dan mantan dosen di kompleks kampus setempat.

Semua barang dikeluarkan petugas Satpol PP dengan pengawalan kepolisian.

Sempat terjadi penolakan dari penghuni rumah.

Namun, Samsul mengatakan, terkait pembongkaran rumah dinas tersebut sebenarnya telah disosialisasikan sejak 2018 lalu.

Baca juga: Akibat Perubahan Iklim, Pulau Kecil Sepanjang Aceh-Papua Nyaris Tenggelam

Bahkan USK telah berulang kali melakukan mediasi dengan penghuni rumah tersebut, termasuk menawarkan relokasi bagi pegawai aktif, pensiunan, serta duda atau janda yang terdampak dari pembongkaran rumah dinas ini.

“Jadi apa yang USK lakukan hari ini tidak terjadi begitu saja. Tapi ada proses panjang sebelumnya yang dilakukan, dan semua itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia.

Samsul menyampaikan, tahapan penghapusan rumah dinas itu juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Tindakan diawali permohonan untuk penilaian rumah dinas oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan (KPKNL).

Lalu, pihak KPKNL telah menyetujui rencana penghapusan tersebut.

Hal ini berdasarkan Surat Persetujuan Penghapusan dengan No: S-096/MK.6/WKN.01/KNL.01/2021 pada 12 Agustus 2021.

"Lahan USK seluas 1.324.300 meter persegi berdasarkan pada sertifikat hak pakai nomor: 01.01.04.12.4.00001 tertanggal 14 Desember 1992," kata Samsul.

Samsul mengatakan, USK melakukan pembongkaran rumah dinas tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan kampus ini.

Rencananya di lahan tersebut akan dibangun gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com