Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status PPKM Level 1, Kota Tegal Buka Taman Kota

Kompas.com - 27/10/2021, 20:56 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mulai membuka ruang publik setelah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Salah satunya dengan membuka Taman Pancasila, yang menjadi taman andalan di jantung Kota Bahari untuk masyarakat umum mulai Kamis (28/10/2021).

Kepala Seksi Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Eva Paulina mengatakan, pagar penutup seng yang melingkari taman sudah mulai dibuka bertahap sejak Rabu (27/10/2021) pagi.

"Pagar seng penutup sudah mulai dicopot. Rencana besok buka bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda," kata Eva kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, 221 Rumah Warga di Kabupaten Tegal Rusak

Eva mengatakan, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi pengunjung Taman Pancasila yang sudah ditutup sejak awal pandemi Covid-19 usai direvitalisasi.

Di antaranya pengunjung wajib melaksanakan protokol kesehatan dan menunjukan bukti vaksin. Sementara waktu berkunjung setiap shift maksimal 20 menit, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 orang.

Eva menambahkan, pihaknya juga mengatur waktu kunjungan. Taman dibuka Senin-Jumat pukul 16.00 - 21.00 WIB. Kemudian, di hari Sabtu-Minggu, pagi buka pukul 06.00- 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00- 22.00 WIB.

Di waktu salat, magrib tutup pukul 17.30-18.30 WIB. Pengunjung juga harus menjaga ketertiban kesopanan dan keamanan serta kebersihan. Di dalam kawasan tersebut, juga dilarang untuk berjualan dagangan untuk menghindari kerumunan.\

Baca juga: Cerita Lansia 102 Tahun di Tegal Usai Divaksin Dosis Kedua: Ora Terasa Apa-apa, Biasa Bae

Sebelumnya, Wali Kota Dedy Yon Supriyono saat tasyakuran Taman Pancasila Selasa (19/10/2021) malam menyebut pembukaan sebagai uji coba semenjak Kota Tegal berstatus PPKM Level 1.

Setelah dianggap sukses, nantinya menyusul tempat publik kedua yakni Alun-alun Kota Tegal pada Desember mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Untuk Provinsi Jawa Tengah, Kota Tegal bersama Kota Semarang masuk ke level 1.

Perpanjangan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri No. 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com