Salin Artikel

Status PPKM Level 1, Kota Tegal Buka Taman Kota

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mulai membuka ruang publik setelah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Salah satunya dengan membuka Taman Pancasila, yang menjadi taman andalan di jantung Kota Bahari untuk masyarakat umum mulai Kamis (28/10/2021).

Kepala Seksi Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Eva Paulina mengatakan, pagar penutup seng yang melingkari taman sudah mulai dibuka bertahap sejak Rabu (27/10/2021) pagi.

"Pagar seng penutup sudah mulai dicopot. Rencana besok buka bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda," kata Eva kepada wartawan, Rabu.

Eva mengatakan, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi pengunjung Taman Pancasila yang sudah ditutup sejak awal pandemi Covid-19 usai direvitalisasi.

Di antaranya pengunjung wajib melaksanakan protokol kesehatan dan menunjukan bukti vaksin. Sementara waktu berkunjung setiap shift maksimal 20 menit, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 orang.

Eva menambahkan, pihaknya juga mengatur waktu kunjungan. Taman dibuka Senin-Jumat pukul 16.00 - 21.00 WIB. Kemudian, di hari Sabtu-Minggu, pagi buka pukul 06.00- 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00- 22.00 WIB.

Di waktu salat, magrib tutup pukul 17.30-18.30 WIB. Pengunjung juga harus menjaga ketertiban kesopanan dan keamanan serta kebersihan. Di dalam kawasan tersebut, juga dilarang untuk berjualan dagangan untuk menghindari kerumunan.\

Sebelumnya, Wali Kota Dedy Yon Supriyono saat tasyakuran Taman Pancasila Selasa (19/10/2021) malam menyebut pembukaan sebagai uji coba semenjak Kota Tegal berstatus PPKM Level 1.

Setelah dianggap sukses, nantinya menyusul tempat publik kedua yakni Alun-alun Kota Tegal pada Desember mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Untuk Provinsi Jawa Tengah, Kota Tegal bersama Kota Semarang masuk ke level 1.

Perpanjangan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri No. 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/205611378/status-ppkm-level-1-kota-tegal-buka-taman-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke