KOMPAS.com - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara AKP A dan dua polisi lainnya bakal diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Mereka diduga terlibat dalam penembakan buronan berinisial IL (30).
Pada 9 Oktober 2021, IL ditangkap di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan itu dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara. AKP A termasuk salah satunya.
Baca juga: Polda Sulsel Usut Kasus Seorang Buron Dianiaya dan 5 Kali Ditembak Saat Ditangkap
“Ada sebanyak tujuh orang yang melakukan penangkapan, tapi hanya tiga orang saja yang terbukti melakukan penembakan dan melanggar disiplin,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat (22/10/2021).
Atas kejadian itu pula, AKP A dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kemudian, dia dan dua polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan buronan itu bakal dimutasi ke Polda Sulsel.
Zulpan mengatakan, ketiga polisi itu dipindahtugaskan untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulsel.
Selanjutnya, mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang disiplin.
Mengenai sanksi, ucap Zulpan, hal itut tergantung pada sidang disiplin yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.
Baca juga: Buntut Buronan Ditembak dan Dianiaya, Kasat Reskrim Luwu Utara Dimutasi