Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 15,5 Juta

Kompas.com - 22/10/2021, 15:41 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Tanjungsari Taman, Sidoarjo, berinisial FM (39) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjalankan bisnis haram narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, FM merupakan salah satu target yang sudah lama diincar. Sehari-hari, FM berprofesi sebagai sopir atau driver ojek online (ojol).

Baca juga: Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap

FM ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

"Benar, tersangka ditangkap di dalam rumah Dares Pedaleman, Kecamatan Sedati, Sidoarjo karena telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka FM alias Brewok," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut sudah terbungkus plastik klip bening dengan berat mencapai 19,53 gram.

"Barang bukti sabu itu berada dalam penguasaan tersangka. Ia bermaksud untuk menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari seseorang untuk memperoleh keuntungan," ujar Daniel.

Berdasarkan pengakuannya, FM mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari PC yang masuk daftar pencarian orang.

"Tersangka FM alias Brewok mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 15.500.000 dari PC (DPO)," ujar Daniel.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu penyuplai sabu yang disita dari FM.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu milik FM dari buronan berinisial PC," ucap Daniel.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Enggak Adil...

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah kartu ATM dan ponsel.

Akibat perbuatannya itu, FM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com