Salin Artikel

Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 15,5 Juta

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, FM merupakan salah satu target yang sudah lama diincar. Sehari-hari, FM berprofesi sebagai sopir atau driver ojek online (ojol).

FM ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

"Benar, tersangka ditangkap di dalam rumah Dares Pedaleman, Kecamatan Sedati, Sidoarjo karena telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka FM alias Brewok," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut sudah terbungkus plastik klip bening dengan berat mencapai 19,53 gram.

"Barang bukti sabu itu berada dalam penguasaan tersangka. Ia bermaksud untuk menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari seseorang untuk memperoleh keuntungan," ujar Daniel.

Berdasarkan pengakuannya, FM mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari PC yang masuk daftar pencarian orang.

"Tersangka FM alias Brewok mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 15.500.000 dari PC (DPO)," ujar Daniel.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu penyuplai sabu yang disita dari FM.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu milik FM dari buronan berinisial PC," ucap Daniel.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah kartu ATM dan ponsel.

Akibat perbuatannya itu, FM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/154104478/seorang-sopir-di-surabaya-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke