Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belitung Perpanjang PPKM Level 3, Ini Aturan yang Baru

Kompas.com - 19/10/2021, 23:19 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, hingga 8 November 2021.

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie menilai, keputusan perpanjangan PPKM level 3 hanya disebabkan soal input data dan laporan angka kematian.

"Mungkin pusat melihat ada input data yang belum lengkap dari kami, (meskipun) tracing kami sudah sangat banyak. Cuma input data ke Silacak yang menurut saya belum maksimal," kata Isyak saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Imbas Pandemi, Sekolah Laskar Pelangi Belitung Kehilangan Pendapatan Rp 300 Juta Per Tahun

Isyak menuturkan, selain soal input data yang masih kurang, juga masih tercatat ada penambahan angka kematian akibat Covid-19 sebanyak empat orang.

"Kalau tingkat positivity rate dan bed occupancy ratio (BOR) itu sudah turun, sudah memenuhi syarat (turun level PPKM)," ujar Isyak.

Tercatat angka BOR di Kabupaten Belitung sudah turun drastis dari sebelumnya mencapai 80 persen, kini di bawah 25 persen.

Baca juga: Melihat Warung Mie Atep Belitung yang Pernah Dikunjungi Mantan Presiden

Terkait status PPKM level 3 ini, menurut Isyak, Pemkab Belitung telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 19 Oktober 2021.

Surat itu bisa menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

"Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 50 persen. PAUD maksimal 33 persen dan SDLB 60 sampai 100 persen. Sedangkan untuk industri bisa beroperasi 100 persen dan jika ditemukan kasus positif, maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Isyak.

Baca juga: Atlet Menembak Bangka Belitung Raih Emas Perdana PON Papua 2021

Selain itu, kegiatan proyek atau aktivitas pekerjaan konstruksi boleh 100 persen beroperasi.

Sedangkan kegiatan pementasan berupa pertunjukan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang bisa mengundang keramaian diperbolehkan dengan maksimal keterisian 50 persen dari kapasitas.

"Hajatan, pernikahan, juga diperbolehkan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," kata Isyak.

Ketentuan kapasitas 50 persen juga berlaku bagi rumah makan, kafe hingga restoran dengan pembatasan hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan bagi restoran yang melayani sistem pesan antar diperbolehkan untuk beroperasi 24 jam.

"Semua kegiatan itu tetap dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ucap Isyak.

Adapun bagi pengunjung yang ingin masuk ke Belitung diharuskan melampirkan hasil negatif rapid test antigen bagi yang telah vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) bagi yang vaksinasi dosis pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com