KOMPAS.com - Empat orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria membobol rekening nasabah dengan cara memasang alat skimming di mesin ATM.
Dua orang telah ditangkap, sedangkan dua sisanya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya sesama negara asal," kata Arman, dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/2021).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan, dua tersangka yang sudah ditangkap ialah VBD (38) dan PPB (41).
VBD bersama dua rekannya yang masih buron menjalankan tugas operasional di lapangan, sedangkan tersangka PPB membantu menyiapkan alat kartu blank card dan menerima hasil dari kejahatan.
Kapolres mengatakan, tersangka sudah berada di Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Juli 2021, tersangka menjalankan aksinya di ATM di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota, yang termasuk ramai didatangi nasabah.
Tersangka mulai memasang alat tersebut sejak 26 hingga 31 Juli 2021.
"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," katanya.