Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Bobol Rp 493 Juta Uang Nasabah dengan Modus Skimming, 2 WNA Bulgaria Masih Buron

Kompas.com - 13/10/2021, 13:08 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Empat orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria membobol rekening nasabah dengan cara memasang alat skimming di mesin ATM.

Dua orang telah ditangkap, sedangkan dua sisanya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya sesama negara asal," kata Arman, dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan, dua tersangka yang sudah ditangkap ialah VBD (38) dan PPB (41).

VBD bersama dua rekannya yang masih buron menjalankan tugas operasional di lapangan, sedangkan tersangka PPB membantu menyiapkan alat kartu blank card dan menerima hasil dari kejahatan.

Baca juga: Uang Rp 493 Juta Milik 29 Nasabah Raib, Pelakunya 2 WNA Bulgaria, Tersangka Pasang Alat Skimming di Mesin ATM

Pasang alat skimming hampir sepekan

Ilustrasi mesin ATMThinkstock.com/uncle_daeng Ilustrasi mesin ATM

Kapolres mengatakan, tersangka sudah berada di Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada Juli 2021, tersangka menjalankan aksinya di ATM di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota, yang termasuk ramai didatangi nasabah.

Tersangka mulai memasang alat tersebut sejak 26 hingga 31 Juli 2021.

"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," katanya.

Baca juga: Kronologi Kasus Skimming 2 WN Bulgaria di Pasuruan, Pelaku Curi Uang Rp 493 Juta, Ditangkap di Surabaya

 

Ilustrasi rekening bank.Shutterstock Ilustrasi rekening bank.
29 nasabah jadi korban, kerugian ratusan juta rupiah

Sebanyak 29 orang nasabah menjadi korban aksi tersebut, dengan nilai kerugian mencapai Rp 493 juta.

Berdasarkan laporan para nasabah, polisi mengejar terhadap pelaku dan menangkap mereka di Surabaya.

"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," kata Kapolres.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, 2 di Antaranya Korban Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card, dan dua paspor.

Selain itu, ada alat skimming seperti advanced card system atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 pelat yang digunakan untuk skimming.

Keduanya dikenai Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(KOMPAS.COM/Penulis: Andi Hartik, Muchlis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com