Sebanyak 29 orang nasabah menjadi korban aksi tersebut, dengan nilai kerugian mencapai Rp 493 juta.
Berdasarkan laporan para nasabah, polisi mengejar terhadap pelaku dan menangkap mereka di Surabaya.
"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, 2 di Antaranya Korban Meninggal Dunia
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card, dan dua paspor.
Selain itu, ada alat skimming seperti advanced card system atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 pelat yang digunakan untuk skimming.
Keduanya dikenai Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(KOMPAS.COM/Penulis: Andi Hartik, Muchlis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.