KOMPAS.com - Polisi menangkap dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Palu yang diduga menyimpan 3,9 kilogram sabu.
Sabu tersebut disimpan kedua tersangka di rumah dinas mereka. Dari pengakuan kedua pelaku, RH dan RF, sabu-sabu tersebut didapat dari Parigi Moutong dan hendak diedarkan di Kota Palu.
Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu
"Kedua pelaku ditangkap di kompleks perumahan LP Petobo karena melakukan perlawanan saat digerebek, maka polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak pada bagian kaki pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Bayu Indra Wiguno di Markas Kepolisian Resor Palu, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Tiga Pria Simpan 1,8 Kg Sabu dalam Sepatu, Dihukum 13 Tahun Penjara
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Lilik Sujandi di Lapas Palu, menegaskan, kedua oknum pegawai lapas itu akan mendapat sanksi tegas berupa pemecatan.
Dirinya meminta kasus itu menjadi pembelajaran bagi para pegawai lapas lainnya untuk tidak terlibat sindikat narkoba.
Kemenkumham berkomitmen untuk mendukung tindakan polisi dalam mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas.
Baca juga: Simpan 3,9 Kilogram Sabu di Rumah Dinas, 2 Pegawai Lapas Palu Dipecat