Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 3,9 Kilogram Sabu di Rumah Dinas, 2 Pegawai Lapas Palu Dipecat

Kompas.com - 07/10/2021, 07:31 WIB
Mansur,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah memberhentikan secara tidak hormat dua pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Palu.

Mereka diberhentikan karena diduga menyimpan 3,9 kilogram sabu dalam rumah dinasnya.

"Dua orang itu sudah pemeriksaan dan sudah diberhentikan status kepegawaiannya, nanti setelah jalan pidananya baru dilakukan pemecatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Lilik Sujandi di Lapas Palu, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Tiga Pria Simpan 1,8 Kg Sabu dalam Sepatu, Dihukum 13 Tahun Penjara

Menurut Lilik, dua pegawai itu hingga kini masih diperiksa polisi.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga memecat tiga pegawai Lapas Palu lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap karena terlibat sindikat peredaran narkoba.

Penangkapan tiga pegawai ini juga berlangsung selama 2021.

Lilik menyatakan, tindakan ini merupakan bukti Kemenkumham mendukung tindakan polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas.

Pegawai lapas juga diingatkan agar tidak main-main dengan barang haram tersebut.

Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu

Sebagai informasi, polisi menangkap dua orang berinisial RH dan RF karena diduga menyimpan sabu di Kompleks Perumahan Lapas Palu.

Di rumah itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com