Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemeriksaan Jiwa Keluar, Penyerang Ustaz di Batam Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/09/2021, 05:43 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polisi akhirnya menetapkan D alias H sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada saat korban melakukan ceramah agama dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021).

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.

Baca juga: Penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam Diduga Depresi

Hal tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.

"Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam, menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," kata Yos melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Meski demikian, polisi mengakui bahwa pelaku pernah dirawat di Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh pada 2018 lalu.

Namun, pada saat itu korban sudah dinyatakan sembuh setelah mendapatkan perawatan.

"Dari keterangan dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," kata Yos.

Baca juga: Setelah Kasus Penyerangan Ustaz di Batam, Kemenag Imbau Tempat Ibadah Pasang CCTV

Saat ini, kasus pemukulan terhadap ustaz tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sudah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.

Sedangkan mengenai motif pemukulan terhadap Ustaz Abu Syahid Caniago, menurut Yos, karena pelaku tidak senang dengan ceramah agama.

"Dari keterangan pelaku, ia mengaku tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," papar Yos.

Baca juga: Ustaz Abu Syahid Chaniago Ceritakan Detik-detik Diserang OTK di Batam: Pelaku Berlari dan Meninju Saya

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada pelaku lain di balik penyerangan ustaz tersebut, Yos menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

"Masih kami dalami, sampai saat ini belum ada," kata Yos.

Yos mengatakan, pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku D alias H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com