PADANG, KOMPAS.com - Seorang polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Brigadir Polisi Dua (Bripda) AAK (23) tewas setelah ditabrak truk colt diesel.
AAK saat kejadian mengendarai sepeda motor RK King ditabrak truk yang berusaha melewati sebuah truk lain, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan By Pass Padang Panjang Timur.
Akibat kejadian itu, AAK mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Peristiwa berawal dari truk colt diesel yang hendak melewati truk yang parkir di pinggir jalan. Dari arah berlawanan muncul AAK sehingga tabrakan tidak bisa terelakkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Bus Tabrak Truk Kontainer yang Sedang Parkir, 2 Orang Tewas
Akibat kejadian itu, polisi sudah menetapkan sopir truk ZA (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Dedi mengatakan tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Disangkakan pada pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta," kata Dedi.
Dedi mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (23/9/2021) kemarin.
"Barang bukti berupa truk dan sepeda motor korban sudah kita amankan di Mapolres Padang Panjang," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.