LAHAT, KOMPAS.com - Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B II umum di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan terbongkar oleh pihak kepolisian setempat setelah empat orang tersangka ditangkap.
Para tersangka tersebut yakni, Deni Nopriansyah (28), Yunesko (35), Damsari (52) dan Riduan Efendi (48) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Lahat. Sementara, satu tersagnka lagi yakni Rinto telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Sopir Taksi Kedapatan Gunakan SIM Palsu dan Bawa Badik, Nangis Saat Dibawa ke Kantor Polisi
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, terbongkarnya praktik jual beli SIM B II umum palsu ini setelah sebelumnya mereka mendapatkan laporan dari salah satu perusahaan tambang yang ada di sana.
Dimana para tersangka memanfaatkan para pekerja tambang untuk menerbitkan SIM B II umum palsu agar dapat bekerja mengemudikan truk di perusahaan tersebut.
Baca juga: Seorang Polisi Dalangi Pembuatan SIM Palsu di Medan
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan lebih dulu menangkap tersangka Yunesko dan ketiga pelaku lainnya.
"Mereka berbagi peran, ada yang mencari pembeli dan mencetak yang menerbitkan SIM palsu ini adalah tersangka Deni yang memiliki percetakan," kata Kapolres, Kamis (23/9/2021).