Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual SIM Palsu Seharga Rp 650.000, AS dan EI Diamankan Polisi

Kompas.com - 31/05/2016, 07:18 WIB

MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Sindikat ini beroperasi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur.

Sebanyak empat orang diamankan bersama barang bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan printer, cutter, penggaris besi, kabel, satu bendel kertas dekol, tiga buah HP beserta SIM Card, SIM BI Umum atas nama PR, dan SIM BII Umum atas nama SN.

Keempat tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Madiun yaitu AS (33)  dan El (31) keduanya warga Pati, Jateng, serta SN (48) dan PR (31) keduanya sopir, warga Kabupaten Ngawi, Jatim.

Terbongkarnya jaringan ini saat petugas Polres Madiun menggelar Operasi Patuh di wilayah Jalan Raya Caruban - Ngawi masuk Fesa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

"Saat itu PR truknya terkena operasi patuh dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya. Ketika melihat SIM BI Umum PR, anggota kami mencuriga SIM PR dan ketika dilakukan cek nomor register, diketahui palsu," kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono saat rilis di pendopo Mapolres, Senin (30/5/2016).

Setelah itu, polisi menangkap pelaku lainnya yakni, AS, EL keduanya warga Pati, Jateng dan SN juga menggunakan SIM BII Umum palsu warga Kabupaten Ngawi.

"SIM Palsu ini dibuat oleh AS dan EL bagian mencari pembeli SIM Palsu itu. SIM palsu banyak dipesan sopir truk di wilayah Jateng dan Jatim," lanjut Sumaryono.

Menurut pengakuan tersangka, SIM palsu ini dijual Rp 650.000 dan dicetak dalam waktu sehari selsai.

"Pengakuan tersangka, dia baru membuat SIM palsu ini sebanyak delapan buah, dan baru dijalani setahun terakhir. Namun kami akan terus mengembangkan kasus SIM palsu ini," kata Kapolres Sumaryono.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1), (2), KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP Pasal 56 Ayat 1 ke 1e dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"SIM yang dibuat tersangka ini sangat mirip dengan aslinya. Kalau masyarakat awam, tidak akan bisa membedakan. Namun, polisi masih tetap bisa membedakan, karena dari bentuk, material, dan nomor register SIM tidak akan bisa dipalsu," ucap Sumaryono. (Doni Prasetyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com