MAGETAN, KOMPAS.com – DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan guru non pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Magetan Joko Suyono mengatakan, raperda yang merupakan inisiatif anggota dewan itu bertujuan meningkatkan taraf hidup guru non PNS di Magetan.
Baca juga: Reruntuhan Bangunan Diduga Candi Ditemukan di Bukit Sepi Angin Magetan, BPCB Jatim: 4 Arcanya Hilang
Mengingat, masih banyak guru non PNS yang menerima honor di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Menurut Joko, guru non PNS atau honorer yang telah bekerja selama 15 tahun lebih, hanya menerima Rp 750.000 per bulan.
”Sementara untuk (guru yang bekerja dari) 2006 ke sini satu bulan malah Rp 200.000-an,” kata Joko ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).
Joko menambahkan, meski judul rapaerda inisiatif DPRD Magetan itu perlindungan guru non PNS, di dalam penjelasan aturan juga akan mengatur nasib tenaga non pendidik di dinas pendidikan.
Joko mempersilakan tenaga non pendidik di dinas pendidikan memberikan masukan terkait raperda tersebut. Sebab, menurutnya, tenaga non pendidik itu juga berperan dalam proses pendidikan di Magetan.
“Ini kan dalam proses pembahasan, bisa menambah atau mengurangi draf yang sudah ada ini,” katanya.
Baca juga: Cerita Juru Parkir di Magetan Usai Disuntik Vaksin Covid-19: Sekarang Jadi Percaya Diri...
Joko berharap, raperda ini bisa meningkatkan standar gaji bagi guru non PNS atau honorer. Saat ini, upah minimum di Magetan mencapai Rp 1,9 juta.
“Paling enggak ya mengarah dan menuju ke UMK, dan itu tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah juga,” jelas Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.