Salin Artikel

Masih Ada Guru Honorer Terima Rp 200.000 Sebulan, DPRD Magetan Siapkan Raperda Perlindungan Guru

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Magetan Joko Suyono mengatakan, raperda yang merupakan inisiatif anggota dewan itu bertujuan meningkatkan taraf hidup guru non PNS di Magetan.

Mengingat, masih banyak guru non PNS yang menerima honor di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Menurut Joko, guru non PNS atau honorer yang telah bekerja selama 15 tahun lebih, hanya menerima Rp 750.000 per bulan. 

”Sementara untuk (guru yang bekerja dari) 2006 ke sini satu bulan malah Rp 200.000-an,” kata Joko ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).

Joko menambahkan, meski judul rapaerda inisiatif DPRD Magetan itu perlindungan guru non PNS, di dalam penjelasan aturan juga akan mengatur nasib tenaga non pendidik di dinas pendidikan.

Joko mempersilakan tenaga non pendidik di dinas pendidikan memberikan masukan terkait raperda tersebut. Sebab, menurutnya, tenaga non pendidik itu juga berperan dalam proses pendidikan di Magetan.

“Ini kan dalam proses pembahasan, bisa menambah atau mengurangi draf yang sudah ada ini,” katanya.

Joko berharap, raperda ini bisa meningkatkan standar gaji bagi guru non PNS atau honorer. Saat ini, upah minimum di Magetan mencapai Rp 1,9 juta.

“Paling enggak ya mengarah dan menuju ke UMK, dan itu tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah juga,” jelas Joko.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/134404978/masih-ada-guru-honorer-terima-rp-200000-sebulan-dprd-magetan-siapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke