Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Ditolak, PT Pranaindah Gemilang Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 M

Kompas.com - 21/09/2021, 18:40 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG) dalam persidangan pembacaan vonis, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 hektar, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar) dan harus membayar ganti rugi materiil serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.

“Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: PT Pranaindah Gemilang Didenda Rp 238 Miliar Terkait Karhutla di Ketapang

Ridho mengapresiasi putusan majelis hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

Dia menegaskan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.

Karhutla, lanjut Ridho, merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” unglap Ridho.

Baca juga: Ragam Respons Tokoh Adat Dayak soal Tradisi Bakar Ladang Disebut Picu Karhutla

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menambahkan,pihaknya telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perushaan pembakar hutan dan lahan.

“Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin.

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi pada 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan.

Tanggal 28 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet) namun kalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com