Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panita Turnamen Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/09/2021, 14:42 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhamad Taufiq Rohman.

Taufiq terbukti bersalah karena menimbulkan kerumunan saat turnamen sepak bola antar kampung (tarkam) pada Desember 2020 lalu.

Saat itu, ribuan penonton datang menyaksikan pertandingan sepak bola di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Baca juga: Gara-gara Kerumunan Turnamen Sepak Bola, Kapolsek Dicopot, Camat dan Lurah Kena Sanksi

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erwantoni dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (14/9/2021).

"Menyatakan Muhamad Taufiq Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Erwantoni saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Turnamen Sepak Bola dengan Ribuan Penonton, Digelar Saat PSBB, Kapolres dan Satgas Covid-19 Tak Tahu

Terdakwa sebagai ketua panitia sepak bola tarkam itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah akan bahaya penyebaran Covid-19.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Erwantoni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com