SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhamad Taufiq Rohman.
Taufiq terbukti bersalah karena menimbulkan kerumunan saat turnamen sepak bola antar kampung (tarkam) pada Desember 2020 lalu.
Saat itu, ribuan penonton datang menyaksikan pertandingan sepak bola di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Baca juga: Gara-gara Kerumunan Turnamen Sepak Bola, Kapolsek Dicopot, Camat dan Lurah Kena Sanksi
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erwantoni dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (14/9/2021).
"Menyatakan Muhamad Taufiq Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Erwantoni saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Turnamen Sepak Bola dengan Ribuan Penonton, Digelar Saat PSBB, Kapolres dan Satgas Covid-19 Tak Tahu
Terdakwa sebagai ketua panitia sepak bola tarkam itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa.
Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah akan bahaya penyebaran Covid-19.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Erwantoni.