Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panita Turnamen Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/09/2021, 14:42 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhamad Taufiq Rohman.

Taufiq terbukti bersalah karena menimbulkan kerumunan saat turnamen sepak bola antar kampung (tarkam) pada Desember 2020 lalu.

Saat itu, ribuan penonton datang menyaksikan pertandingan sepak bola di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Baca juga: Gara-gara Kerumunan Turnamen Sepak Bola, Kapolsek Dicopot, Camat dan Lurah Kena Sanksi

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erwantoni dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (14/9/2021).

"Menyatakan Muhamad Taufiq Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Erwantoni saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Turnamen Sepak Bola dengan Ribuan Penonton, Digelar Saat PSBB, Kapolres dan Satgas Covid-19 Tak Tahu

Terdakwa sebagai ketua panitia sepak bola tarkam itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah akan bahaya penyebaran Covid-19.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Erwantoni.

 

Kronologi kasus

Awalnya, terdakwa selaku ketua panitia turnamen sepak bola antar kampung mengunggah pemberitahuan pertandingan final Kebo Cup di Instagram.

Final digelar pada 2 Desember 2020 di Lapangan Gelora Geraha Cibogo, Nyapah, Walantaka.

Pertandingan sepak bola tersebut dengan dihadiri masing-masing suporter dan penonton yang lebih kurang 5.000 orang.

Baca juga: Turnamen Sepak Bola Ditonton Ribuan Orang, Satgas: Sebenarnya Bisa Dibubarkan, Cuma...

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan Walantaka tidak memberi izin penyelenggaraan turnamen, karena dalam situasi pandemi Covid-19.

Setelah kasus ini menjadi viral, Kapolsek Walantaka AKP Masruri dicopot oleh Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.

Kapolsek dianggap abai dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.

Perangkat kelurahan dan kecamatan juga diberikan sanksi teguran oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com