Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Terus Berkelit Saat Ditanya, Hakim: Saudara, Jangan Takut Sama Terdakwa

Kompas.com - 07/09/2021, 14:26 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan sebanyak 11 orang saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi kridayani.

Baca juga: Usai Wabup Ogan Ilir, Giliran Alex Noerdin yang Akan Dipanggil ke Pengadilan soal Masjid Sriwijaya

Dalam sidang tersebut, hakim mencecar Suwadi yang merupakan tim verifikasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang bertugas pada 2014 lalu.

Hakim anggota Abu Hanifah kemudian menanyakan soal verifikasi proposal yayasan Masjid Sriwijaya yang bermasalah.

Sebab, proposal pengajuan pembangunan Masjid Sriwijaya itu dimasukkan pada anggaran tahun 2014 sebelum dicairkan pada tahun 2015.

Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu

Namun, rupanya proposal tersebut diajukan pada tahun 2015.

"Saudara yang diverifikasi apa sih? Dokumen? Apakah menyebut alamat yayasan?," kata Abu.

Mendapat pertanyaan itu, Suwadi tak bisa berkomentar banyak.

"Saya tidak tahu pak," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Regional
Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Regional
2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

Regional
Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Regional
Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Regional
Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Regional
Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Regional
Gibran: Cawalkot Solo yang Paparkan Gagasan di PDI-P Berkomitmen Lanjutkan 17 Program Prioritas

Gibran: Cawalkot Solo yang Paparkan Gagasan di PDI-P Berkomitmen Lanjutkan 17 Program Prioritas

Regional
Minim Peserta Didik, 19 SD di Solo Dilebur

Minim Peserta Didik, 19 SD di Solo Dilebur

Regional
Transmisi Listrik Terganggu, Bandar Lampung Sempat 'Blackout' 1 Jam

Transmisi Listrik Terganggu, Bandar Lampung Sempat "Blackout" 1 Jam

Regional
Korupsi KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Bui

Regional
11 Nama Daftar Penjaringan Pilkada PKS Kota Tegal, Ada Dedy Yon dan Habib Ali

11 Nama Daftar Penjaringan Pilkada PKS Kota Tegal, Ada Dedy Yon dan Habib Ali

Regional
Nenek di Palembang Ditabrak Mobil, Pelaku Suruh Korban Pulang Naik Becak

Nenek di Palembang Ditabrak Mobil, Pelaku Suruh Korban Pulang Naik Becak

Regional
Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora

Realisasikan Pendidikan Karakter Anak, Bupati Blora Sosialisasikan Program SSN pada Guru TPQ Se-Blora

Regional
Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Kementerian PUPR Akan Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com