PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) akan menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan sebanyak lima orang saksi termasuk Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani ke Pengadilan untuk dimintai keterangan, Selasa (31/8/2021).
Ardani sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, merupakan Kepala Bidang Organisasi Hukum (Kabiro Hukum) Pemprov Sumsel periode 2015-2019.
Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu
"Alex (Alex Noerdin) juga akan dihadirkan, karena seluruh saksi yang di BAP akan dipanggil," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, kepada wartawan.
Naim menjelaskan, keterangan dari Ardani dalam persidangan banyak menimbulkan kejanggalan.
Sebab, saksi itu mengaku tak mengetahui ikhwal mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya. Padahal, Ardani menjabat posisi strategis sebagai Kabiro Hukum dari Pemprov Sumsel.
Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disebut Hilang Ingatan Usai Operasi, Kuasa Hukum: Kabar Itu Salah
"Dia (Ardani) juga menjabat Ketua Divisi Hukum pembangunan masjid, dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah," ujarnya.
Menurut Naim, saksi yang mereka hadirkan ini untuk mengetahui lebih jauh terkait fee aliran dana pembangunan Masjid Sriwijaya.
Di mana total dana hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak Rp 130 miliar.
Namun, pembangunan masjid yang disebut terbesar di Asia itu pun mangkrak hingga harus masuk ke ranah hukum.
"Dari saksi ahli yang dihadirkan, seharusnya Rp 130 miliar pembangunan minimal sudah tegak payung. Ini pun baru pondasi saja. Kita akan telusuri penggunaan dana hibah ini," ungkapnya.