PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan sebanyak 11 orang saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi kridayani.
Baca juga: Usai Wabup Ogan Ilir, Giliran Alex Noerdin yang Akan Dipanggil ke Pengadilan soal Masjid Sriwijaya
Dalam sidang tersebut, hakim mencecar Suwadi yang merupakan tim verifikasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang bertugas pada 2014 lalu.
Hakim anggota Abu Hanifah kemudian menanyakan soal verifikasi proposal yayasan Masjid Sriwijaya yang bermasalah.
Sebab, proposal pengajuan pembangunan Masjid Sriwijaya itu dimasukkan pada anggaran tahun 2014 sebelum dicairkan pada tahun 2015.
Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu
Namun, rupanya proposal tersebut diajukan pada tahun 2015.
"Saudara yang diverifikasi apa sih? Dokumen? Apakah menyebut alamat yayasan?," kata Abu.
Mendapat pertanyaan itu, Suwadi tak bisa berkomentar banyak.
"Saya tidak tahu pak," ujarnya.
Jawaban yang dilontarkan Suwadi membuat hakim menjadi emosi dan kembali menanyakan proposal Masjid Sriwijaya. Lagi-lagi ia pun tak memberikan keterangan secara gamblang.
"Saya hanya diperintahkan atasan pak untuk tanda tangan," ungkapnya.
Abu pun mengingatkan agar Suwadi memberikan keterangan secara jelas sehingga dapat memutuskan nasib empat terdakwa yang kini sedang duduk di kursi pesakitan.
"Saudara sudah disumpah, enggak usah takut sama Hakim atau terdakdwa, saudara takutlah sama Allah," imbuh Hakim.
Baca juga: Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie Diperiksa soal Pembangunan Masjid Sriwijaya
Diberitakan sebelumnya, nama Alex Noerdin sebelumnya sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021).
Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan itu Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,343 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan sebanyak Rp 130 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.