Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Orang Ditangkap Terkait Sengketa Tanah di Desa Golo Mori Manggarai Barat

Kompas.com - 06/09/2021, 18:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Manggarai Barat menangkap 21 orang terkait dugaan kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, menuturkan, 21 orang diamankan karena membawa senjata tajam saat berada di lokasi sengketa tanah di Desa Golo Mori pada 2 Juli 2021. 

"Upaya pengamanan tersebut untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang bisa memicu konflik lebih luas," ujar Krisna, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Senin (6/9/2021) malam.

Baca juga: Kisah Imel, Mahasiswa di NTT yang Nyaris Gagal Wisuda Daring gara-gara Jaringan Internet

Krisna menyebut, dua kubu yang bersengketa berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk berbeda agama. 

Menurut Krisna, kejadian bentrokan antarkelompok masyarakat yang berujung korban jiwa berulang kali terjadi di Manggarai dan membahayakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus serupa pernah terjadi pada 8 Januari 2011 saat bentrokan antarkampung terkait sengketa tanah 15 hektar yang melibatkan warga Kampung Melo dan Kampung Rejeng, Manggarai berujung tewasnya satu orang.

Sementara dalam kasus kali ini, Krisna menjelaskan, berawal ketika ada tiga orang warga Golo Mori Manggarai Barat membawa masuk 18 orang dari luar yaitu berasal dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Pakai Masker Batok Kelapa, Budiasa, Juru Parkir di Denpasar Kena Sanksi Satpol PP

Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori, lanjut Krisna, sekitar 6 sampai 7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat. 

“Tiga warga Golo Mori dan 18 warga dari Kabupaten Manggarai, kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Tiga orang Golo Mori tersebut diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam serta menduduki lahan sengketa.

Kedatangan 18 orang dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori.

Pasalnya, warga Desa Golo Mori sudah resah dengan kedatangan 18 warga asal Kabupaten Manggarai yang membawa parang.

Polres Manggarai Barat pun mengambil langkah cepat mengamankan mereka sebelum terjadi bentrok.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ancam Tindak Oknum Sekolah yang Paksa Wali Murid Beli Seragam

Para tersangka saat ditangkap tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan yang dipersengketakan sehingga meresahkan pihak lawan.

Dalam operasi tersebut, Polres Manggarai turut menyita 15 bilah parang. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com