Salin Artikel

21 Orang Ditangkap Terkait Sengketa Tanah di Desa Golo Mori Manggarai Barat

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Manggarai Barat menangkap 21 orang terkait dugaan kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, menuturkan, 21 orang diamankan karena membawa senjata tajam saat berada di lokasi sengketa tanah di Desa Golo Mori pada 2 Juli 2021. 

"Upaya pengamanan tersebut untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang bisa memicu konflik lebih luas," ujar Krisna, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Senin (6/9/2021) malam.

Krisna menyebut, dua kubu yang bersengketa berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk berbeda agama. 

Menurut Krisna, kejadian bentrokan antarkelompok masyarakat yang berujung korban jiwa berulang kali terjadi di Manggarai dan membahayakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus serupa pernah terjadi pada 8 Januari 2011 saat bentrokan antarkampung terkait sengketa tanah 15 hektar yang melibatkan warga Kampung Melo dan Kampung Rejeng, Manggarai berujung tewasnya satu orang.

Sementara dalam kasus kali ini, Krisna menjelaskan, berawal ketika ada tiga orang warga Golo Mori Manggarai Barat membawa masuk 18 orang dari luar yaitu berasal dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Jarak antara dua daerah tersebut dengan Golo Mori, lanjut Krisna, sekitar 6 sampai 7 jam perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat. 

“Tiga warga Golo Mori dan 18 warga dari Kabupaten Manggarai, kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Tiga orang Golo Mori tersebut diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam serta menduduki lahan sengketa.

Kedatangan 18 orang dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara dan Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori.

Pasalnya, warga Desa Golo Mori sudah resah dengan kedatangan 18 warga asal Kabupaten Manggarai yang membawa parang.

Polres Manggarai Barat pun mengambil langkah cepat mengamankan mereka sebelum terjadi bentrok.

Para tersangka saat ditangkap tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan yang dipersengketakan sehingga meresahkan pihak lawan.

Dalam operasi tersebut, Polres Manggarai turut menyita 15 bilah parang. 

"Kasus seperti ini seringkali berujung bentrok dengan warga lokal. Kami tidak ingin bentrokan bisa memicu konflik lebih luas," kata Krisna.

Menurut Krisna, bila polisi tidak cepat menangani ini, bentrok antarkampung bisa meluas menjadi pertikaian yang membawa–bawa agama, karena melihat latar belakang perbedaan agama antara dua pihak.

"Ini sangat berbahaya," ujar dia.

Kapolres Manggarai Barat kata dia, sudah berdiskusi dengan tokoh agama Romo Silvi Mongko.

"Dari diskusi tersebut, Kapolres Manggarai Barat mendapat keterangan, warga Golo Mori sudah melakukan persiapan untuk mengusir secara paksa 21 orang yang menjadi lawannya," kata Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/183915478/21-orang-ditangkap-terkait-sengketa-tanah-di-desa-golo-mori-manggarai-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke