Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Penumpang Pesawat Tujuan NTB Kini Bisa Pakai Tes Cepat Antigen, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 03/09/2021, 21:16 WIB
Karnia Septia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS. com - Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini bisa memakai hasil tes cepat antigen.

Syarat tersebut berlaku jika calon penumpang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Aturan itu mulai diterapkan sejak Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Puluhan Sopir Truk Telantar 3 Bulan Tunggu Kapal di Lombok Barat dan Kerugian Rute Alternatif

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, sebelumnya syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Maka sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua," Kata Nugroho Jati dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, calon penumpang yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 harus melampirkan surat keterangan negatif berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

Ketentuan penggunaan hasil tes cepat antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB.

Sedangkan untuk keberangkatan ke luar wilayah NTB yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2, mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.

Otoritas Bandara Lombok menyediakan layanan pemeriksaan tes cepat antigen maupun tes PCR bagi calon penumpang yang akan berangkat.

Biaya layanan pemeriksaan tes cepat antigen di Bandara Lombok saat ini juga turun menjadi Rp 109.000.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat ke Bandara Lombok NTB Mulai 2 September

Sementara biaya layanan RT-PCR saat ini ditetapkan seharga Rp525.000.

Penurunan tarif ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) tanggal 1 September 2021.

Nugroho Jati menyambut baik terbitnya kebijakan terbaru terkait persyaratan penerbangan ini.

"Turunnya tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen asalkan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap ini diyakini dapat membuat pandemi Covid-19 bisa lebih terkendali dan mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud," kata Nugroho.

Nugroho berharap, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga lalu lintas penerbangan, khususnya di Bandara Lombok, dapat perlahan meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com