Salin Artikel

Calon Penumpang Pesawat Tujuan NTB Kini Bisa Pakai Tes Cepat Antigen, Ini Syaratnya...

Syarat tersebut berlaku jika calon penumpang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Aturan itu mulai diterapkan sejak Kamis (2/9/2021).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, sebelumnya syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Maka sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua," Kata Nugroho Jati dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, calon penumpang yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 harus melampirkan surat keterangan negatif berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

Ketentuan penggunaan hasil tes cepat antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB.

Sedangkan untuk keberangkatan ke luar wilayah NTB yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2, mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.

Otoritas Bandara Lombok menyediakan layanan pemeriksaan tes cepat antigen maupun tes PCR bagi calon penumpang yang akan berangkat.

Biaya layanan pemeriksaan tes cepat antigen di Bandara Lombok saat ini juga turun menjadi Rp 109.000.

Sementara biaya layanan RT-PCR saat ini ditetapkan seharga Rp525.000.

Penurunan tarif ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) tanggal 1 September 2021.

Nugroho Jati menyambut baik terbitnya kebijakan terbaru terkait persyaratan penerbangan ini.

"Turunnya tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen asalkan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap ini diyakini dapat membuat pandemi Covid-19 bisa lebih terkendali dan mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud," kata Nugroho.

Nugroho berharap, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga lalu lintas penerbangan, khususnya di Bandara Lombok, dapat perlahan meningkat.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/211622078/calon-penumpang-pesawat-tujuan-ntb-kini-bisa-pakai-tes-cepat-antigen-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke