Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Curi Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, LBH Semarang: Cederai Rasa Keadilan

Kompas.com - 27/08/2021, 05:45 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti kasus dua warga Kabupaten Magelang yang terancam pidana penjara maksimal sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar hanya karena mencuri kayu manis.

Ancaman hukuman tersebut dinilai mencederai rasa keadilan rakyat karena tak sebanding dengan dampak perbuatannya.

Menurutnya, apabila dilihat secara struktural, kedua warga mengaku terpaksa memanen kayu manis karena terdesak kebutuhan hidup.

"Jika mereka adalah warga yang tinggal di pinggir hutan tentu negara harus bertanggung jawab, mereka miskin dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup di tengah melimpahnya sumber daya alam yang ada," kata Direktur LBH Semarang, Eti Oktaviani, kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: 2 Warga Magelang Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi Kayu Manis Milik Perhutani

Eti beranggapan, hukuman yang disangkakan sudah mencederai rasa keadilan rakyat jika dibandingkan dengan hukuman para koruptor.

Terlebih kerugian yang ditimbulkan koruptor jauh lebih besar ketimbang warga pencuri kayu manis.

"Korupsi tidak hanya akan merugikan keuangan negara tapi juga akan berdampak secara sistematis terhadap sektor lain," jelasnya.

"Harusnya koruptor dihukum lebih berat. Sedangkan TM dan NA, mereka sedang dalam kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," ujarnya.

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi

Kedua warga yang ditetapkan tersangka itu dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"TM dan NA ini dituduh memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; (Pasal 50 ayat (2) huruf C) kemudian di-juncto-kan dengan pasal 78 dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com