Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, Terpidana Korupsi Rp 52 Miliar Ditangkap Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya

Kompas.com - 25/08/2021, 13:44 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua terpidana kasus korupsi Rp 52 miliar Bank Jatim ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Salah satu terpidana, I Gusti Bagus Suryadharma, ditangkap saat datang ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Balongsari, Surabaya, Selasa (24/8/2021).

Terpidana itu ternyata kerap mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk mengurus dokumen. Tim Kejari menangkapnya dengan mudah setelah mencocokkan data dan ciri fisiknya.

Baca juga: Rumah Ambruk di Surabaya Timpa 3 Penghuni, 1 Orang Meninggal Dunia

"Ternyata terpidana ini (I Gusti Bagus Suryadharma) sering bolak-balik ke kantor Kejari Surabaya untuk keperluan pengurusan dokumen. Dia ternyata juga pengacara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Sementara terpidana Awang Dirgantara juga ditangkap pada hari yang sama di kantornya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Sebelumnya dua terpidana ini adalah pegawai Bank Jatim," terangnya.

Penangkapan kedua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor: 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.

Pada 2005, keduanya terjerat perkara korupsi penyimpangan kredit Bank Jatim senilai lebih dari Rp 52 miliar. Kredit tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan yang saat ini sedang menjalani hukuman.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rp 4,6 Miliar, Kepala Bapenda Banten Akui Tidak Ada Pengawasan

Untuk I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara, perkaranya berlangsung hingga ke tingkat kasasi di MA. Selama proses itu, keduanya dibebaskan oleh hakim dari tahanan.

Kemudian, pada Mei 2019, hakim agung memutuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Kejari Surabaya baru menerima salinan putusan perkara pada Mei 2020.

"Sejak saat itu keduanya menjadi DPO dan baru ditangkap Selasa kemarin," terang Ari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com