SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengakui pada proyek pengadaan lahan gedung Samsat Malimping di Kabupaten Lebak tidak melakukan pengawasan.
Padahal, Opar selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya melakukan pengawasan pada proyek senilai anggaran sebesar Rp 4,6 miliar tahun 2019.
Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten
Opar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Serang untuk terdakwa Samad yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping dan juga selaku Sekertaris Pengadaan, Selasa (24/8/2021).
Ketua majelis hakim Hosiana Mariana Sidabalok pun mencecar Opar terkait apakah ada pengawasannya selaku pengguna anggaran dan PPK terkait perkembangan pekerjaan pengadaan lahan.
Baca juga: Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
Opar menjawab bahwa dia tidak mengetahui adanya permasalahan di proses pengadaan lahan Samsat.
Namun, dia baru tahu adanya penyimpangan setelah adanya pemanggilan oleh penyidik Kejati Banten sebagai saksi.
"Sebetulnya tidak ada laporan, seharusnya ada setiap bulan. Proyek ini untuk satu tahun, (tidak ada pengawasan) karena kesibukan," kata Opar saat ditanya hakim Hosiana.
Dikatakan Opar, terdakwa selalu melaporkan kepadanya secara global bahwa tidak ada masalah dengan tanah yang sudah ditentukan hasil dari studi kelayakan.
Kebutuhan Pemprov Banten untuk membangun gedung Samsat Malimping seluas 6.400 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Terdakwa Samad membeli lahan milik Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi dan tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi seharga Rp 100 ribu per meter.
"Terdakwa beli tanah itu dibeli secara pribadi yang peruntukannya untuk Samsat. Seharusnya atas nama Bapenda," ujar Opar.
Opar juga tidak membantah pertanyaan hakim soal tidak ada pemeriksaan internal dari Bapenda terkait proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 860 juta.