Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pembunuhan Pria di Jembatan Merah Putih Ambon Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 20/08/2021, 18:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com - Dua tersangka pembunuhan Firman alias La Tole (20) di Jembatan Merah Putih, Ambon, yakni AP (21) dan RB (16) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kedua tersangka sebelumnya telah ditangkap di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, usai membunuh korban dengan melempar dari atas Jembatan Merah Putih pada Kamis (19/8/2021). 

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nuhgraha Simatupang mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.

“Penerapan pasal adalah 338 KUHP kami lagi coba lengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi lain, apakah bisa untuk ditambah pasal 340 ataukah tidak,” kata Leo kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).  

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria yang Tergeletak di Jembatan Merah Putih Ambon

Adapun bunyi Pasal 338: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Leo mengaku saat ini pihaknya masih terus meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai pertimbangan untuk memasukan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana guna menjerat kedua tersangka.

Adapun bunyi Pasal 340: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara”.

“Untuk Pasal 338 ancamannya 15 tahun, kalau Pasal 340 kita terapkan ancamannya seumur hidup dan minimal 20 tahun. Jadi bisa sampai seumur hidup, ini kita masih lengkapi keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Pelaku Lempar Korban dari Jembatan Merah Putih Ambon, Polisi: Ingin Menghilangkan Jejak

Aksi pembunuhan Firman bermula saat dua tersangka bersama korban menggelar pesta miras di sebuah hotel di Ambon pada Rabu (18/8/2021) malam.

Saat itu sempat terjadi salah paham antara korban dan kedua tersangka. Saat keluar dari hotel hendak pulang ke Waiheru, kedua tersangka dan korban yang berboncengan dengan satu motor juga kembali salah paham.

Akibatnya, kedua tersangka menganiaya korban hingga pingsan dan membuang korban dari atas Jembatan Merah Putih. Usai kejadian itu kedua tersangka langsung kabur.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyiannya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat pagi tadi.

Baca juga: Dikira Bunuh Diri, Pria Ini Ternyata Dibuang 2 Temannya dari Atas Jembatan Usai Pesta Miras

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Korban dibuang dari atas jembatan pada Kamis (19/8/2021) dini hari pukul 03.30 WIT. Tersangka mengaku sengaja membuang korban untuk menghilangkan jejak. 

Awalnya kedua tersangka bermaksud membuang rekannya itu ke laut, tetapi korban malah jatuh tepat di atas pondasi penyangga jembatan.

Akibatnya kepala korban hancur dan kaki serta tangannya patah.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis pagi dan langsung dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Ambon. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com