Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aktivis Anti Masker, Berawal Sebar Hoaks Covid-19, Berujung Vonis 3 Tahun Bui

Kompas.com - 20/08/2021, 17:47 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

BANYUWANGI, Kompas.com - Terdakwa berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, menyerang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran emosi usai divonis tiga tahun penjara pada Kamis (19/8/2021).

Yunus terlihat langsung menerjang ke meja majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu. Ia nyaris memukul hakim di hadapannya. 

Aksi pria yang selama ini dikenal sebagai aktivis anti masker itu sontak dihalangi petugas keamanan yang ada di dalam ruang sidang. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Perkara Yunus ini berawal dari video viral di media sosial ketika ia didatangi seseorang dan ditanya kenapa tak memakai masker.

Yunus lalu mengklaim sebagai anti masker dan meyakini bahwa di Banyuwangi tak ada virus Covid-19.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya, di Banyuwangi (Covid-19) tak ada," ujar pengacara Yunus, Mohamad Sugiyono menirukan ucapan kliennya itu.

Akibat video viral tersebut, Yunus ditangkap aparat kepolisian pada 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, kata Sugiyono, dalam proses persidangan, kliennya itu nekat menyerang hakim lantaran emosi dengan vonis tiga tahun penjara dari hakim.

Baca juga: Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Menurutnya, vonis itu terlalu berat. Pihaknya pun turut mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwangi dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata Sugiyono, Jumat (20/8/2021).

Pengajuan banding itu lantaran vonis hakim dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

Sugiyono menuturkan, dari 22 saksi yang memberikan keterangan tak ada satu pun yang mengetahui siapa pihak yang menyebarkan video maupun tindakan yang menimbulkan keonaran.

Dari pengakuan Yunus, lanjutnya, kliennya itu telah menyesali perbuatannya menyerang hakim.

Kendati demikian, tindakan itu tetap dinilai pihak PN Banyuwangi sebagai perbuatan melecehkan pengadilan.

Dari keterangan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga menyebut pihaknya sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com