MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan sosial.
Hal ini terkait dengan kasus korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyeret Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Jika ada indikasi dugaan penyelewengan Bansos silahkan laporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta
Polisi kawal penyaluran bansos
Donny mengatakan, pihaknya juga ikut mendampingi kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
"Kami juga intens mendampingi giat penyaluran Bansos di masyarakat," katanya.
Terkait dengan kasus korupsi bantuan PKH yang sedang ditanganinya saat ini, Donny menyebut belum mengarah pada pelaku lain.
"Sampai dengan saat ini belum (mengarah keterlibatan pihak lain). Jika ada perkembangan kami langsung publish," katanya.
Baca juga: Pendamping PKH Korupsi Rp 450 Juta meski Sudah Dapat Honor, Penny: Enggak Cukup