Salin Artikel

Pendamping PKH Selewengkan Bansos, Polisi: Kalau Ada Indikasi, Silakan Warga Lapor

Hal ini terkait dengan kasus korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyeret Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Jika ada indikasi dugaan penyelewengan Bansos silahkan laporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021).

Polisi kawal penyaluran bansos

Donny mengatakan, pihaknya juga ikut mendampingi kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

"Kami juga intens mendampingi giat penyaluran Bansos di masyarakat," katanya.

Terkait dengan kasus korupsi bantuan PKH yang sedang ditanganinya saat ini, Donny menyebut belum mengarah pada pelaku lain.

"Sampai dengan saat ini belum (mengarah keterlibatan pihak lain). Jika ada perkembangan kami langsung publish," katanya.

Penny ditetapkan tersangka usai mengorupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.

Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Sementara, kasus korupsi berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.

Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Kedua, KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.

Ketiga, mengambil sebagian bantuan 4 KKS. Sehingga, 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

Penny menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.

Penny dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/153749678/pendamping-pkh-selewengkan-bansos-polisi-kalau-ada-indikasi-silakan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke