Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendamping PKH Selewengkan Bansos, Polisi: Kalau Ada Indikasi, Silakan Warga Lapor

Kompas.com - 09/08/2021, 15:37 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan sosial.

Hal ini terkait dengan kasus korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyeret Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Jika ada indikasi dugaan penyelewengan Bansos silahkan laporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta

Polisi kawal penyaluran bansos

Donny mengatakan, pihaknya juga ikut mendampingi kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

"Kami juga intens mendampingi giat penyaluran Bansos di masyarakat," katanya.

Terkait dengan kasus korupsi bantuan PKH yang sedang ditanganinya saat ini, Donny menyebut belum mengarah pada pelaku lain.

"Sampai dengan saat ini belum (mengarah keterlibatan pihak lain). Jika ada perkembangan kami langsung publish," katanya.

Baca juga: Pendamping PKH Korupsi Rp 450 Juta meski Sudah Dapat Honor, Penny: Enggak Cukup

 

Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021).KOMPAS.COM/Dok. Humas Polres Malang Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021).
Sebelumnya, Polres Malang menetapkan Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sebagai tersangka.

Penny ditetapkan tersangka usai mengorupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.

Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Sementara, kasus korupsi berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.

Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Risma: Sudah Dapat Honor, Tak Ada Alasan Memotong Bantuan

Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Kedua, KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.

Ketiga, mengambil sebagian bantuan 4 KKS. Sehingga, 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

Penny menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.

Penny dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com