Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Papua Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturannya

Kompas.com - 04/08/2021, 13:40 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota.

Dalam surat edaran nomor 440/8936/SET tersebut, Pemprov Papua juga melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara.

"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Kapolda Papua Kunjungi Polsek Nimboran yang Dibakar Massa, Pelaku Akan Diproses Hukum

Bagi transportasi laut, Pemprov Papua telah menutup akses pelabuhan untuk kapal penumpang.

"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad.

Tetapi aturan tersebut juga disertai dispensasi bagi penumpang yang memiliki beberapa kepentingan.

"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad.

Tidak ada penutupan bandara

Sedangkan untuk pengaturan penerbangan udara, Musaad menegaskan tidak ada penutupan, tetapi Pemprov Papua melakukan pengetatan.

Ada beberapa persyaratan bagi penumpang yang ditambah selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: DPPAD Papua Kembalikan Dana Rp 3,566 Miliar yang Diduga Diselewengkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com