KOMPAS.com - Muhammad Reza Sitio, warga Medan yang ditangkap karena meludahi seorang petugas PLN di tengah pandemi corona, terancam melanggar Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan
Namun demikian, polisi mengaku masih akan mengkaji bukti dan sejumlah keterangan para saksi.
Baca juga: Adi Belajar Jadi Petugas PLN Gadungan di Penjara, Maling di Rumah Lansia Buat Beli Motor dan Mobil
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Reza dipastikan akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelanggan yang Meludahi Petugas PLN Perempuan di Medan
Terkait aksi semena-menanya terhadap seorang petugas PLN, Ayu Miranda, Reza telah meminta maaf.
Pria pemilik sebuah kafe itu diketahui meludahu korban di Jalan Halat, Kota Medan pada Kamis (29/7/2021).
Reza mengaku saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas yang ia anggap bertindak semena-mena.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Baca juga: Ini Respons Ganjar Saat Dicuekin Mendagri Tito: Saya Memang Penerima Tamu